Penutupan jalan di perlintasan rel Kereta Api (KA) di depan bandara Adisutjipto atau stasiun Maguwo akan dilakukan pada 1 Februari 2023 mendatang. Rencana ini pun menuai penolakan oleh warga terutama warga Sambilegi yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Pasalnya dengan ditutupnya akses melintas di perlintasan KA tersebut, masyarakat harus memilih jalan memutar melalui underpass yang 3 sampai 4 kilometer lebih jauh. Hal ini memberatkan kurang lebih 100 kepala keluarga yang setiap harinya menggunakan akses jalan tersebut.
“Warga sekitar tidak pernah diajak berkomunikasi terkait kebijakan penutupan palang pintu tersebut. Apalagi kebijakan tersebut sangat mendadak,” ujar Febri Supriyanto, Dukuh Sambilegi Kidul, Sleman, Manguharjo saat mengadu ke DPRD DIY, Rabu (25/1/2023).
Selain menyusahkan warga sekitar, penutupan perlintasan tersebut dikhawatirkan juga mengganggu perekonomian warga. Sebab tidak sedikit warga yang masih berjualan di sekitar kawasan tersebut.
“Sekarang saja kondisinya sudah sepi, apalagi nanti kalau ditutup. Kami berharap ada solusi dari masalah itu, bukan hanya ditutup aksesnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, penutupan perlintasan sebidang di Bandara Adisutjipto dilakukan bukan tanpa alasan. Kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi angka kecelakaan KA.
“Kita [kan] berupaya men-zero accidentkan (mengurangi angka kecelakaan-red). Semua perlintasan sebidang itu diharapkan tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, selama ini penjagaan di perlintasan tersebut dilakukan secara manual. Oleh karena dilakukan manusia, maka bisa terjadi kelalaian dalam menjaga palang dan menyebabkan kecelakaan.
Padahal kedepan kecepatan KA akan semakin tinggi. Frekuensi jumlah KA yang lewat pun akan semakin banyak.
“Ada warning perlintasan sebidang tersebut tidak ada penjagaan sejak 2021. Jadi akhirnya ya sudahlah di akhir 2022 kemarin [ditetapkan ditutup perlintasan sebidangnya] karena sudah toleransi sejak lama,” paparnya.
Penutupan perlintasan sebidang itu sesuai UU No.23/2007 tentang perkeretaapian dan PP Np.56/2009 tentang penyelenggaraan perekeretaapian. Dalam aturan tersebut disebutkan perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang.
Selain itu perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila letak geografis tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad