Layanan Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berstatus Public Service Obligation (PSO) mencatat peningkatan penggunaan pada semester I 2026. Selama Januari hingga Juni, layanan tersebut melayani 865.187 penumpang, mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik berbasis rel.
“KA Bandara YIA PSO tidak hanya menghadirkan akses transportasi yang terjangkau, tetapi juga menjadi simpul konektivitas yang menghubungkan bandara, pusat kota, layanan kereta api jarak jauh, hingga Kereta Commuter. Integrasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan secara lebih efisien, nyaman, dan tepat waktu,” kata Direktur Utama PT Railink (KAI Bandara) Porwanto Handry Nugroho, Kamis (16/7/2026).
Menurut Porwanto, integrasi layanan melalui Stasiun Yogyakarta memudahkan penumpang melanjutkan perjalanan menuju Bandara YIA maupun berpindah ke layanan kereta api jarak jauh dan Kereta Commuter yang melayani berbagai kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Ia menilai kemudahan konektivitas tersebut turut mendukung pertumbuhan sektor pariwisata, kegiatan bisnis, pendidikan, hingga perekonomian daerah karena masyarakat dan wisatawan memiliki akses transportasi yang lebih praktis.
Selain itu, penggunaan kereta api juga dinilai memberikan manfaat bagi lingkungan. Sebagai moda transportasi massal, kereta api menghasilkan emisi karbon per penumpang yang lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi sehingga dapat membantu mengurangi kemacetan, konsumsi bahan bakar, dan emisi gas rumah kaca.
PT Railink berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat integrasi antarmoda guna mendukung pengembangan sistem transportasi publik yang modern, efisien, dan berkelanjutan di Yogyakarta dan sekitarnya.
KAI Bandara juga mengimbau penumpang menjaga barang bawaan selama perjalanan serta memanfaatkan layanan lost and found apabila mengalami kehilangan barang. Penumpang juga disarankan tiba di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan internasional dan dua jam sebelum keberangkatan domestik. (*)













