
Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Menyusul fakta persidangan tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gus Miftah untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana yang disebut di persidangan.
Nama Gus Miftah muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi.
Dalam persidangan, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki Martin yang memuat dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan tersebut merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai KPK tidak boleh mengabaikan setiap nama yang muncul di persidangan. Menurutnya, seluruh pihak yang disebut harus dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan penerimaan dana tersebut.
“Jangan berhenti pada pelaku utama. KPK harus menelusuri seluruh aliran dana dan memanggil semua pihak yang namanya muncul di persidangan. Itu penting untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang diduga menikmati hasil korupsi proyek jalur ganda kereta api,” kata Kamba.
JCW menegaskan dukungannya terhadap KPK agar mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tersebut tanpa pandang bulu. (*)












