Mantan Kepala Sekolah Korupsi Uang Komite, Kerugian Ratusan Juta

0
23
Tersangka Titis Sukowanto, mantan Kepala SMKN 2 Sewon. (istimewa)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan Titis Sukowanto, mantan Kepala SMKN 2 Sewon, atas dugaan korupsi dana komite sekolah. Titis ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bantul, Kamis (20/3/2025).

Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, mengatakan penyalahgunaan dana ini terjadi sejak 2018 hingga 2022. Dana komite yang seharusnya dikelola oleh Komite Sekolah, justru langsung dipegang oleh pihak sekolah. Titis memerintahkan bendahara dan Wakil Kepala Sarpras untuk mencairkan dana tanpa mekanisme resmi.

“Setelah ada pengakuan dan bukti kuat, kami langsung menahan TS di Rutan Wirogunan,” ujar Guntoro, Senin (24/3/2025).

Penyidik menemukan adanya penggelembungan anggaran (markup) dalam beberapa proyek, seperti pembangunan atap bilas tekstil, pagar besi, hingga pengadaan seragam sekolah. Pada 2021, harga asli seragam Rp 99 juta dilaporkan menjadi Rp 156 juta sesuai permintaan Titis.

Tak hanya itu, Titis diduga menerima cashback dari kunjungan industri senilai Rp 46 juta dari total perjalanan ke berbagai kota.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 399 juta. Titis dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kejari Bantul menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)