Bupati Bantul: Kesepakatan Kampung Tak Bisa Batalkan Hak Ibadah Jemaat GMS

0
3
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (istimewa)

Pemkab Bantul mengambil sikap tegas menyusul insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan tidak ada kesepakatan warga maupun kelompok masyarakat yang dapat membatalkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

“Aspirasi masyarakat tetap kami perhatikan, tetapi di atas semuanya ada konstitusi. Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung atau sekelompok orang,” kata Halim pada Selasa (26/7/2026).

Ia menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Karena itu, segala bentuk intimidasi, persekusi, maupun pembubaran paksa aktivitas keagamaan dinilai bertentangan dengan hukum dan nilai kebangsaan.

Halim juga menekankan bahwa keberagaman merupakan realitas yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan berbangsa. 

Dalam perspektif Islam, menurutnya, keberagaman adalah sunnatullah, sedangkan toleransi merupakan sunah Rasul yang wajib dijalankan umat Muslim.

“Keberagaman manusia itu sunnatullah, sedangkan toleransi adalah sunah Rasul. Memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam,” ujar Halim.

Ia menegaskan tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan tindakan membubarkan ibadah umat lain. Selain mencederai nilai agama, tindakan tersebut juga bertentangan langsung dengan konstitusi negara.

Meski demikian, Pemkab Bantul meminta masyarakat membedakan antara hak beribadah dengan aturan administratif bangunan. 

Menurut Halim, pihak gereja tetap wajib memenuhi ketentuan legalitas, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan regulasi pendirian rumah ibadah sesuai SKB Tiga Menteri.

Namun, persoalan administrasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak di lapangan.

Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan intoleransi yang mengganggu ketertiban umum. Polisi kini masih mendalami kronologi kejadian dan melakukan koordinasi lintas sektor. (*)