Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Sultan Tidak Menanggapi

0
155
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (zukhronnee muhammad)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi usulan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin perihal penghapusan Jabatan Gubernur. 

Sebelumnya, usulan tersebut mencuat saat Cak Imin hadir dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Jakarta Senin (30/1/2023) kemarin. Dia menilai keberadaan gubernur di Indonesia tidak efektif karena hanya berperan sebagai sarana penyambung pemerintah pusat dan daerah.

Sultan sama sekali tidak mempersoalkan usulan Cak Imin, menurutnya sebagai politisi Cak Imin bebas mengusulkan apa saja. Terlebih yang memiliki kewenangan terhadap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk di Yogyakarta adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Kan [wewenang] pemerintah pusat, bukan cak imin, ya terserah pemerintah pusat saja,” ujar Sultan kepada wartawan pada Selasa (31/1/2023) di kompleks Kepatihan.

Pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Khusus DIY, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki regulasi sendiri melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Ngarsa Dalem pun tak ingin berkomentar banyak terkait isu tersebut, Raja Keraton Yogyakarta tersebut tidak ingin terpancing isu-isu yang mengemuka.

“Ya silahkan [cak imin usul], ya namanya saja politisi, boleh usul apa saja boleh. Saya tidak bisa punya komentar, nanti malah jadi masalah. Saya tidak mau terpancing hal-hal semacam itu,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad