Kepincut lewat Aplikasi Tantan, Motor Raib Digondol Pasangan Kencan

0
140
Para pelaku curanmor dengan modus mengajak berpacaran melalui aplikasi kencan Tantan diamankan petugas bersama barang bukti. (zukhronnee muhammad)

Seorang perempuan, AH (20) kehilangan sepeda motor usai kencan dengan lelaki berinisial EC (26), Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan Tantan, tidak butuh waktu lama bagi EC untuk mengambil hati AH. Keduanya pun bertemu langsung untuk melanjutkan hubungan yang sebelumnya hanya melalui ponsel pintar.

Pada 14 Januari 2023, EC berdalih ingin mengajak makan malam dan main ke Pantai. Ia pun dengan gagah berani mendatangi korban di kostnya yang berada di wilayah Jalan Kaliurang. Keduanya lalu menuju ke pantai Parangtritis. Sebelum tiba di lokasi, EC berkilah agar lebih seru dia mengajak dua sahabat lainnya yaitu AS dan TI.

Korban dan EC pun menitipkan sepeda motor di sebuah minimarket 24 jam di jalan Parangtritis, Mantrijeron. Selanjutnya meneruskan perjalanan ke Parangtritis dengan kendaraan roda 4. Di dalam mobil dua sahabat AS dan TI yang merupakan mantan suami istri ini berperan sebagai pasangan yang meyakinkan korban.

“Merasa ada teman wanita di mobil tersebut, korban pun merasa aman dan tidak curiga,” kata Kompol Rafiqoh, Kapolsek Mantrijeron pada Rabu (1/2/2022).

Berempat mereka menuju pantai Parangtritis, sempat menyewa losmen hingga dinihari lalu pulang sekitar pukul 3:00 WIB . Namun ditengah perjalanan ketiga pelaku memperdaya korban seolah ban mobil yang mereka pakai mengalami kebocoran. 

“Korban pun disuruh turun dan mengecek ban tersebut, saat lengah ketiganya kabur meninggalkan korban di wilayah Tembi. Beruntung korban ditolong ojek online dan diantarkan ke minimarket tempat parkir motornya. Naas korban mendapati motornya telah raib,” lanjut Rafiqoh. 

Melalui kamera pengintai minimarket, AH terkejut yang membawa motor tersebut dari tempat parkir ternyata EC, pasangan kencannya yang baru saja ia kenal melalui aplikasi kencan Tantan. Selanjutnya AH melapor ke Polisi.

“Hanya 3 hari pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga tersangka. Ketiganya berhasil kami telusuri dari plat nomor mobil yang digunakan saat check in di salah satu penginapan di kawasan pantai Parangtritis,” imbuhnya.

Petugas mengamankan ketiga pelaku yakni ECW (29) warga Kokap Kulonprogo, AS (24) warga Kokap, Kulonprogo, dan TI (29) warga Sentolo, Kulonprogo. Selain itu, sepeda motor milik korban dan tiga sepeda motor lain yang merupakan hasil kejahatan dengan modus serupa juga turut diamankan menjadi barang bukti. 

“Motor-motor ini sempat diiklankan di Facebook, untuk dijual. Tapi belum ada yang laku. Atas kasus ini, para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutup Rafiqoh.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here