WHO Segera Cabut Status Pandemi, DIY Siapkan Kebijakan Endemi

0
148
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (19/9/2022) saat menyampaikan tentang pencabutan status pandemi. (zukhronnee muhammad)

World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia memberi sinyal untuk mencabut status pandemi Covid-19 pada akhir 2022 mendatang. Kebijakan ini akan dilakukan karena tanda-tanda berakhirnya pandemi sudah terlihat dengan menurunnya fatalitas kematian serta tingginya pemanfaatan vaksin di dunia.

Menanggapi hal tersebut Pemda DIY pun akan menyiapkan kebijakan untuk perubahan pandemi menjadi endemi. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di DIY sudah terkendali. Case recovery rate atau tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di DIY pun sudah mencapai 97,11 persen.

“Tren penambahan kasus juga mulai mengalami penurunan,” ujar Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (19/9/2022).

Aji menyebutkan, saat ini tren penularan COVID-19 di DIY rata-rata 20-30 kasus per hari. Mayoritas pasien yang terinfeksi virus juga hanya mengalami gejala ringan seperti flu biasa atau bahkan tanpa gejala sama sekali.

Hal ini disebabkan kekebalan kelompok terhadap COVID-19 sudah hampir terbentuk. Apalagi vaksinasi terus gencar dilakukan.

“Lalu kedisiplinan masyarakat Yogya dalam rangka menerapkan protokol kesehatan juga cukup bagus,” tandasnya.

Namun Aji menghimbau masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan hingga pandemi Covid-19 benar-benar dinyatakan berakhir. Hal itu penting agar DIY bisa mengontrol angka kasus Covid-19.

Menurutnya, Pemda DIY akan membuat dasar regulasi baru terkait penanganan endemi. Diantaranya terkait pendanaan penanganan Covid-19 yang selama ini menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT).

BTT selama pandemi bisa dimanfaatkan untuk mencukupi berbagai keperluan. Mulai dari pembiayaan operasional selter isolasi, vaksinasi Covid-19 hingga pengadaan obat-obatan.

“Nantinya [saat endemi], apa yang harus dilakukan di daerah akan berbeda dengan daerah lain. Bisa jadi kita tidak sama aturannya sebagaimana kita biasa menggunakan Inmendagri. Bisa saja nanti dari Ingub masing-masing,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad