
Pemkot Jogja bersiap memperketat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menjadikan kawasan Malioboro hingga jalur Sumbu Filosofi sebagai zona bebas rokok total.
Nantinya, pelanggar tak hanya ditegur, tetapi bisa langsung dikenai denda di lokasi.
Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) KTR yang ditargetkan rampung pada triwulan II 2026.
Lewat aturan baru itu, Pemkot ingin memperkuat penegakan hukum sekaligus menata wajah pusat kota agar lebih sehat dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan Malioboro akan menjadi proyek percontohan penerapan KTR yang lebih tegas.
“Kami berusaha menertibkan Malioboro secara total. Spirit kami adalah memulai ketegasan di Sumbu Filosofi sebagai kawasan pertama yang benar-benar menerapkan KTR,” kata Hasto, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kawasan Sumbu Filosofi yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak merupakan ikon utama Jogja yang harus dijaga, termasuk dari paparan asap rokok.
Skema sanksi baru memungkinkan petugas menjatuhkan denda langsung di tempat tanpa harus melalui proses persidangan seperti sebelumnya.
“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu menunggu palu di pengadilan,” tegasnya.
Selain sanksi, revisi Perda juga akan menyesuaikan aturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau.
Salah satu poin pentingnya ialah pembatasan reklame rokok dengan jarak minimal 200 hingga 300 meter dari sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik strategis lainnya.
Saat ini Pemkot Jogja juga tengah mengupayakan status sebagai daerah percontohan KTR tingkat nasional.
Tim penilai disebut telah melakukan verifikasi lapangan di sejumlah titik, mulai dari kantor pemerintahan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. (*)













