Terbongkar Praktik Pengasuhan Bayi Ilegal di Pakem, 11 Bayi Dievakuasi

0
23
Rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman yang digunakan untuk penitipan bayi. (istimewa)

Polres Sleman membongkar praktik pengasuhan bayi ilegal di sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Jumat (8/5/2026). Sebanyak 11 bayi dievakuasi setelah warga mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan rumah itu digunakan sebagai tempat penitipan bayi bagi ibu-ibu muda yang belum siap mengasuh anaknya, mayoritas berstatus mahasiswa dan belum menikah.

“Motif awalnya diduga karena alasan kemanusiaan, tetapi tempat ini beroperasi tanpa izin resmi selama kurang lebih lima bulan,” kata Mateus, Senin (11/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, bayi yang dititipkan berusia antara 1 hingga 10 bulan. Mereka dititipkan kepada seorang bidan berinisial ORP dengan biaya Rp50 ribu per hari.

Menurut polisi, para orang tua menitipkan anak karena alasan ekonomi dan kesibukan, namun sebagian besar tetap berniat mengambil kembali anak mereka di kemudian hari.

Dari 11 bayi yang ditemukan, tiga bayi harus dirawat intensif di RSUD Sleman karena mengalami gangguan kesehatan seperti kelainan jantung bawaan, hernia, dan kuning.

Enam bayi lain yang dalam kondisi sehat dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Perlindungan Anak (BRSPA) Bimomartani, sementara dua bayi telah diserahkan kembali kepada orang tua kandung.

Pihak rumah sakit memastikan seluruh bayi dalam kondisi negatif dari penyakit menular seperti HIV dan hepatitis.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk bidan ORP, pengasuh, dan enam ibu bayi. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mendalami kemungkinan unsur pidana, termasuk dugaan penelantaran anak.

“Fokus utama kami saat ini adalah keselamatan dan masa depan anak-anak ini,” tegas Wiwit.

Polisi juga menemukan indikasi lokasi di Pakem hanya tempat sementara. Sebelumnya, aktivitas serupa diduga berlangsung di wilayah Gamping.

Temuan fasilitas tambahan di rumah tersebut memunculkan dugaan tempat itu akan dijadikan lokasi pengasuhan permanen. (*)