Tersangka Pembunuh Ilham Jadi 8 Orang, Rekonstruksi Ungkap Aksi Brutal Lindas Leher hingga Tusuk Gunting Sampai Patah

0
1
Rekontruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Ilham memperagakan ulang puluhan adegan sadis. (humas polres bantul)

Kepolisian Resor Bantul kembali menangkap satu tersangka tambahan dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak. Dengan penangkapan ini, total tersangka menjadi delapan orang.

Kasi Humas Iptu Rita Hidayanto mengatakan tersangka terbaru berinisial AIF (19), warga Bambanglipuro, ditangkap pada akhir April 2026 setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.

“Tersangka AIF sempat bersembunyi di Jakarta dan bekerja sebagai penjual jamu untuk mengelabui petugas. Ia berhasil diamankan saat kembali ke rumahnya di Bambanglipuro,” kata Rita, Selasa (12/5/2026).

Dalam kasus ini, AIF diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi menggelar rekonstruksi di Mapolres Bantul dengan menghadirkan seluruh tersangka. Sebanyak 40 adegan diperagakan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Dari rekonstruksi terungkap, korban awalnya dijemput dari rumah sebelum dibawa ke sebuah lapangan. Di lokasi itu, korban dianiaya secara brutal setelah identitasnya dipastikan oleh salah satu tersangka.

Sejumlah adegan menunjukkan dugaan kekerasan berat yang dialami korban, mulai dari penusukan menggunakan gunting hingga patah, tubuh korban yang dilindas sepeda motor, hingga penyiksaan menggunakan rokok.

Polisi juga mengungkap korban sempat dipukul dengan gesper sebelum ditinggalkan dalam kondisi kritis.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan sadis di Bantul,” tegas Bayu.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)