
Sosialisasi ganti rugi PT KAI kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja berakhir tanpa kesepakatan. Dalam pertemuan di kantor Kelurahan Bausasran pada Kamis (15/5/2025), Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo menegaskan sikap warga.
“Warga menolak sosialisasi musyawarah ongkos bongkar yang diberikan PT KAI. Untuk dari keraton akan memberikan bebungah Rp 750 juta untuk 14 rumah, atau per rumah Rp 53,7 juta,” ujar Anton.
Dalam sosialisasi tersebut, PT KAI menawarkan kompensasi berdasarkan luasan bangunan tambahan di luar bangunan utama dengan besaran berbeda untuk bangunan semi permanen dan permanen.
Warga juga ditawarkan kompensasi tambahan rumah singgah Rp 10 juta dan uang angkut bongkaran Rp 2,5 juta.
Anik Sunarjo, salah satu warga, menjelaskan alasan penolakan.
“Kalau ini diklaim aset KAI, kenapa waktu gempa tidak ada tindak lanjut. Selanjutnya ada renovasi mandiri warga, PT KAI tak memberikan bantuan sedikitpun baik material maupun non material,” ungkapnya.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan akan membahas penolakan tersebut secara internal.
“Kami telah menerima aspirasi warga dan akan menjadi pembahasan internal untuk langkah selanjutnya,” kata dia.
Sehari sebelumnya, Penghageng Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menyatakan telah bertemu dengan kedua belah pihak.
“Tinggal itung-itungan semuanya, ganti untung, bukan ganti rugi,” ujarnya. (*)