Yogyakarta International Airport (YIA) Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersil

0
441

Untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka penerbangan komersial untuk penumpang umum melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dihentikan mulai Jumat (24/04) pukul 20.00 WIB sampai 1 Juni 2020.

Keputusan tersebut diambil oleh PT Angkasa Pura I (Persero), selaku operator Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tetap beroperasi untuk melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020.

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket, dihimbau agar segera menghubungi maskapai terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan proses refund atau reschedule. Saat ini, YIA dan JOG telah mempersiapkan konter customer service maskapai di area check in keberangkatan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses refund, reroute, atau reschedule di bandara.
Namun, masyarakat dihimbau supaya menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara.