
Puluhan warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta menyatakan penolakan keras terhadap rencana penggusuran rumah mereka oleh PT KAI. Penggusuran ini bagian dari proyek penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang dijadwalkan Mei 2025.
“Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Ini tanah Kasultanan Ngayogyakarta, bukan aset PT KAI,” bunyi salah satu poin surat tuntutan warga yang diunggah di media sosial pada Selasa (8/4/2025).
Warga menunjukkan Surat Keterangan Tanah yang membuktikan mereka secara sah menguasai lahan tersebut. Mereka menolak rencana penggusuran yang dianggap tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial ekonomi.
Kronologi ketegangan dimulai pada 24 Februari 2025 ketika petugas PT KAI mendatangi Ketua RW untuk menyampaikan rencana sosialisasi. Situasi memanas saat pada 13 Maret, petugas PT KAI datang dengan pengawalan POLSUKA (Polisi Khusus Kereta Api) yang mengakibatkan keresahan warga.
“Pendekatan mereka sangat intimidatif. Pertemuan sosialisasi 26 Maret lalu pun dijaga ketat hingga pendamping hukum kami tidak bisa masuk,” sebut warga.
PT KAI berencana mengosongkan kawasan tersebut Mei mendatang, namun warga bersikukuh mempertahankan hak mereka sebagai kawula Kasultanan Yogyakarta.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami punya hak untuk tetap tinggal di sini. PT KAI harus menghormati status tanah Kasultanan ini,” kata mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga. Sementara itu, warga Bausasran bersiap mengajukan permohonan audiensi dengan pihak Kasultanan Yogyakarta untuk memperjelas status kepemilikan tanah mereka. (*)