Polda DIY hari ini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
‘Ada tujuh tersangka, tiga ditahan hari ini, yang lain dalam tahap pemanggilan,” ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono pada Rabu (18/6/2025) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Tiga tersangka yang diamankan adalah BT, TR, dan FW, dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP tertanggal 11 Juni 2025.
Ketiga nama tersebut disebut terlibat dalam laporan polisi Nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum Polda DIY, yang juga mencantumkan empat tersangka lainnya salah satunya notaris.
“Penyidik menilai penahanan perlu guna mempercepat pemeriksaan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat serta korban,” lanjutnya.
Kasus bermula pada tahun 2020 saat Mbah Tupon menyetujui jual-beli dan hibah sebagian lahannya seluas 1.655 m². Namun, sertifikat tanah tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga, digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank tanpa sepengetahuan atau pemahaman korban yang buta huruf.
Polisi telah menetapkan status penyidikan sejak 9 Mei 2025 dan memblokir sertifikat melalui kerja sama dengan BPN. Mereka juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk pejabat BPN serta kuasa hukum Mbah Tupon menggunakan dokumen sebagai bukti awal.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan Pemkab akan terus mendampingi kasus ini hingga tuntas, meskipun urusan penanganan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Suki Ratnasari, menegaskan penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti kuat dan pernyataan saksi, menyebut bahwa figur seperti BR bahkan pernah mengaku hanya “membuka pintu” dalam proses hukum.
Ia menegaskan keluarga korban akan memantau terus hingga sidang berlangsung dan hak-hak Mbah Tupon benar-benar pulih. (*)














