Ancam Pidana 15 Tahun, KAI Bandara Tegas Terhadap Pelempar Batu ke Kereta

0
131
Ilustrasi pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas. (ai image generator)

PT Railink selaku operator KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat yang masih nekat melempar batu ke kereta api. Pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 15 tahun berdasarkan UU Perkeretaapian.

“Kami sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta yang sedang berjalan. Ini bukan hanya merusak, tapi juga bisa mengancam nyawa,” tegas Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara, Rabu (9/7/2025).

Peringatan ini dikeluarkan setelah aksi vandalisme berupa pelemparan batu masih kerap terjadi di sepanjang jalur KAI Bandara. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga berpotensi merusak fasilitas kereta api.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang menempatkan barang pada jalur kereta api atau melakukan tindakan yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih berat lagi, lanjut Ayep, pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalur kereta api terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk gangguan terhadap operasional kereta api, termasuk aksi pelemparan batu.

Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan

Sebagai langkah preventif, KAI Bandara akan rutin berkolaborasi dengan institusi pendidikan untuk melakukan kampanye keselamatan kereta api. Program ini ditargetkan untuk mengedukasi anak-anak dan remaja mengenai bahaya tindakan vandalisme terhadap kereta api.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, ikut mengedukasi anak-anak dan remaja di lingkungannya agar tidak melakukan tindakan berbahaya ini,” ungkap Ayep.

Selain kampanye di sekolah, KAI Bandara juga akan melakukan gerakan sosialisasi di sekitar rel kereta api. Kegiatan ini meliputi pemberian himbauan kepada pengendara motor dan mobil serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat aksi vandalisme.

PT Railink menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan dukungan dan kesadaran kolektif, layanan kereta api diharapkan dapat terus berjalan dengan aman, nyaman, dan tepat waktu.

Masyarakat yang ingin melaporkan aksi vandalisme atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Railink melalui situs resmi www.railink.co.id, media sosial @kabandararailink (Instagram), @KABandaraRailink (Facebook), @KAIBandara (Twitter), atau email humas@railink.co.id.(*)