Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas, sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi Sabtu (24/5) dini hari di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22/2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan enam saksi, hasil olah TKP, dan gelar perkara tim penyidik,” ujar Ihsan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
Polisi membantah kabar miring di media sosial yang menyebut Christiano mabuk saat kejadian. Hasil tes urine yang dilakukan RSUD Sleman pada 24 Mei pukul 10.41 WIB menunjukkan negatif alkohol dan narkoba.
“Kami pastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan urine negatif kandungan alkohol maupun narkoba. Ini untuk menepis opini di media sosial,” tegas Ihsan.
Tersangka berada sendirian dalam mobil saat kecelakaan dan memiliki SIM yang sah. Polisi juga meluruskan isu pelat nomor, memastikan BMW berpelat B sejak awal dan terdaftar resmi.
Christiano telah dinonaktifkan dari keanggotaan HIPMI PT UGM sejak Minggu (25/5). Kasus ini masih ditangani penyidik Polresta Sleman. (*)














