Tidak Kantongi Izin, Kos-kosan di TKD Condongcatur Seluas 5 ribu meter persegi Disegel

0
116
Petugas Satpol-PP DIY melakukan penyegelan beberapa waktu lalu. (istimewa)

Kos-kosan seluas lima ribu meter persegi di Kalurahan Condongcatur akan disegel Satpol-PP DIY, pasalnya kos-kosan tersebut tidak memiliki izin dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD).

“Kos-kosan luas sekitar lima ribu meteran persegi,” ujar Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY kepada wartawan Senin (28/8/2023).

Indekos tersebut dibangun di atas TKD yang merupakan Sultan Ground (SG) yang sebenarnya boleh dimanfaatkan untuk hunian. Namun pemilik tidak memiliki tersebut.

Pihaknya akan menyegel kos-kosan tersebut sampai pemilik mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.

“Untuk tanah SG diperbolehkan untuk perumahan, hanya saja mereka tidak memiliki kekancingan dari keraton. Sepanjang tata ruangnya masih sesuai, sehingga kekancingannya saja yang diurus,” kata dia.

Noviar menambahkan, dengan adanya penyegelan tersebut maka hingga saat ini pihaknya sudah menyegel 16 obyek bangunan di DIY. Sedangkan untuk SG, tercatat enam rumah yang dibangun tanpa ijin dan akhirnya disegel.

“Yang penting ketentuan kekancingan ditaati, nanti tinggal pengurusannya dilengkapi,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad