Korupsi Bandwidth Internet, Kejati DIY Sita Mobil dan Jam Tangan Mewah di Rumah Eks Kadiskominfo Sleman

0
82
Mobil yang disita oleh petugas dari rumah Eks Kadiskominfo Kabupaten Sleman terkait kasus korupsi bandwidth internet. (dok kejati diy)

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan mewah dari rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman. 

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang berlangsung Jumat (26/9/2025) pukul 09.30–11.30 WIB di Jalan Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.

“Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023–2025 di Diskominfo Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/9/2025).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati DIY, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dari hasil pengembangan kasus, dugaan korupsi yang melibatkan ESP diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, ESP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)