Tersangka Pelaku Fitnah Pengurus BEM UNY yang Mengaku Dilecehkan Ditangkap, Ternyata Laki-laki

0
130
Tersangka RAN saat dihadirkan petugas di Mapolda DIY. (zukhronnee muhammad)

Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RAN (19) karena diduga menyebarkan berita bohong dan/atau mencemarkan nama baik seorang pengurus BEM berinisial MF (21) di media sosial X. RAN menggunakan akun palsu untuk membuat dan mengunggah konten fitnah tersebut.

Konten fitnah tersebut berisi tangkapan layar percakapan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh MF terhadap seorang mahasiswa baru UNY. 

“Konten tersebut diunggah oleh akun @U*** yang memiliki 27,6 juta pengikut dan mendapat rating tinggi pada 10-11 November 2023,” kata Kombes Idham Mahdi, Direktur Dit Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Senin (13/11/2023) di Mapolda DIY.

Pihaknya mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari MF pada 12 November 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa akun @U*** diikuti oleh akun @Akun*** yang merupakan akun palsu milik RAN. 

“Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan dikarenakan rasa sakit hati pada saat mendaftar BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM,” papar Idham.

“RAN juga mengaku membuat tangkapan layar tersebut sendiri dan memberikan NIM MF sebagai pelaku kekerasan seksual. RAN juga menggunakan foto profil seorang mahasiswi teman satu angkatannya untuk membuat akun palsunya lebih menarik,” imbuhnya.

RAN ditangkap pada 13 November 2023 dan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan/atau pencemaran nama baik di media sosial dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Polisi menyita handphone RAN dan akun X palsunya sebagai barang bukti.

Kontributor: Zukhronee Muhammad