Pemda DIY mensinyalir ada beberapa kelurahan di wilayahnya tidak menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengan peruntukan dalam perjanjian. Untuk itu Pemda DIY akan memberikan sanksi tegas pada kalurahan yang melakukan penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa tersebut.
Indikasi ini muncul menyusul adanya pengembang di Nologaten yang memanfaatkan TKD untuk membangun hunian yang dalam hal ini tidak sesuai dengan aturan penggunaan TKD di wilayah DIY.
“Kita punya kekhawatiran kecenderungan [pemanfaatan tanah kas desa diselewengkan] itu,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut Ngarsa Dalem mengatakan, dirinya telah mendapatkan laporan ada TKD yang digunakan pihak lain. Realiasi pemanfaatan TKD seringkali tidak sesuai dengan pengajuan awal kalurahan lewat kabupaten ke Pemda DIY maupun ke Keraton Yogyakarta.
Misalnya ijin penggunaan TKD di salah satu kalurahan yang diajukan lurah atau kades di wilayahnya untuk obyek wisata air. Namun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY, pada kenyataannya di lapangan justru kalurahan dan bersama pihak ketiga membangun villa.
Penyelewengan tersebut tidak hanya merugikan Pemda DIY. Namun juga Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah-tanah Kasultanan yang seharusnya dimanfaatkan kalurahan.
“Izin awal untuk obyek wisata, untuk air, ning (tapi-red) dadine (jadinya-red) villa, kan jelas beda. Tapi itu tidak seizin gubernur kan menyimpang, berarti aspeknya pidana hukum,” ungkapnya.
Sultan menyebut pihaknya tidak akan mentolelir penyelewengan penggunaan TKD dan akan memberikan Sanksi, bisa saja berupa pidana hukum bagi mereka yang melanggar.
“Ya kalau ada penyimpangan yang terjadi, wis kita tegel (tega-red) mempidanakan,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad