SMK Negeri di DIY Diduga Meminta Iuran Rp5 juta Per Siswa untuk Membangun Kantin

0
128
Muhammad Rifki, Asisten Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan DIY memberikan keterangannya kepada wartawan terkait dugaan pungutan salah satu SMK Negeri di Yogyakarta (zukhronnee muhammad)

Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Yogyakarta diduga akan melakukan pungutan berdalih sumbangan kepada masing-masing siswanya dari bangku kelas 10 hingga 12. 

Iuran sebesar Rp5 Juta per siswa ini memang belum resmi diputuskan, namun segera akan terjadi pungutan dengan rincian uang pendidikan sekolah Rp1,8 juta, untuk sumbangan pribadi Rp450 ribu dan uang pembangunan Rp2.750.000. Pungutan berjumlah Rp5 Juta tersebut salah satu kegunaannya adalah untuk membangun Kantin Sekolah dan Gazebo Baca.

Atas kejadian tersebut salah seorang orang tua murid bersama pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY pada Rabu (14/9/2022).

“Karena mereka menyebut pungutan tersebut sebagai sumbangan, maka kami meminta agar ada pilihan menyumbang seikhlasnya dan pilihan tidak sanggup menyumbang. Kita juga mengajukan opsi menyumbang material,” kata Robbani salah satu pendamping orang tua dari LSM Sarang Lidi saat ditemui di kantor ORI perwakilan DIY, Rabu (14/9/2022).

Robbani menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke kepala sekolah, Kepala sekolah pun menurutnya sudah setuju. Tetapi sehari kemudian terjadi perdebatan di komite-komite dan mereka bersikeras pungutan tersebut berdasarkan PP 48 tahun 2008 di pasal 47.

Ini sepertinya kepala belum menyampaikan itu ke komite dan komite tetap bersikeras bahwa pungutan itu berdasarkan PP 48 tahun 2008 di pasal 47 Itu yang kemarin kemarin jadi dasar pungutan tersebut.

“Tapi pasal 47 Itu kan untuk sekolah yang didirikan oleh masyarakat atau sekolah swasta, bukan sekolah negeri. Nah itu yang menjadi acuan pemerintah pada hukum itu sendiri kan ada aturannya yaitu Permendikbud 75 tahun 2016, harusnya mengaturnya ke situ bukan ke PP 48,” tegasnya.

“Nah ini yang tadi permasalahan komite tetap bergerak yang uang sumbangan personal itu tetap di adakan. Pihaknya melakukan protes ini untuk laporan awal supaya hal tersebut tidak terjadi,” lanjutnya.

Sementara Asisten Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan DIY Muhammad Rifki membenarkan adanya dugaan permintaan dana di SMK Negeri. Hal ini secara nyata disampaikan sekitar 5 jutaan.

Walaupun itu memang menjadi kebijakan dari sekolah dan komite sekolah, namun tetap merupakan pungutan yang semestinya tidak boleh dilakukan sekolah negeri. Apalagi ada masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut, sehingga menginginkan penelusuran dari Ombudsman.

“Saat ini masih proses baru diterima, ya nanti akan dilakukan verifikasi akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan substantif,” lanjutnya.

Dalam Permendikbud 2016, Lanjut Rifki, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Bisa dikatakan pungutan itu kalau cirinya ada nominalnya dan ada batas waktunya juga. 

“Sebaliknya kalau merupakan sumbangan itu kan bermakna sebaliknya, bersifat sukarela tidak ada nominal, tidak ada batas waktunya. Itu boleh dilakukan oleh komite dan itu tidak melanggar regulasi yang ada,”tandasnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here