Penutupan TPST Piyungan Diperpanjang, Sampah Tanggungjawab Pemkab dan Kota

0
204
Penutupan TPST Piyungan Diperpanjang, Sampah Tanggungjawab Pemkab dan Kota

Penutupan TPST Piyungan yang dilakukan sejak 23 Juli 2023 lalu akan berakhir pada besok 5 September 2023. Namun Pemda DIY akan memperpanjang penutupan hingga renovasi yang dilakukan benar-benar selesai.

Meski disebut tutup, TPST Piyungan sebenarnya sedang membatasi daya tampung sampah dari Kabupaten dan Kota. Dengan pembatasan ini, TPST Piyungan hanya menampung 180 ton sampah di zona transisi dari Sleman, Bantul dan Kota Jogja.

“Pembatasan [TPST Piyungan] berlanjut, ya tetap. Nanti semua [sampah] diolah di kabupaten, bukan di piyungan lagi,” terang Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY pada Senin (4/9/2023) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, 

“Memang tanggungjawab mereka, engko (nanti-red) nek soyo (semakin-red) nganu [tidak tertangani], [tpst piyungan] tak tutup meneh (ditutup lagi-red). Karena tanggungjawabnya ada di kabupaten kota, bukan provinsi,” lanjutnya.

Menurut Sultan, kabupaten/kota harus bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan di masing-masing wilayahnya. Pemda DIY hanya memfasilitasi kabupaten dan kota dalam mengatasi masalah sampah.

Memfasilitasi yang disebut Ngarsa Dalem salah satunya adalah memperbolehkan penggunaan tanah kas desa di wilayahnya untuk digunakan sebagai lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah.

“Kita sudah mengizinkan, sekarang sedang proses,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad