Selain Uang Suap, Haryadi Suyuti Terima Sepeda Seharga Rp80 juta dan Mobil VW

0
174
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (istimewa)

Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) berdasarkan fakta di persidangan terbukti secara sah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi Suyuti Eks Wali Kota Yogyakarta.

Kepada Haryadi, Oon telah memberikan E-bike specialized seharga Rp80 juta diserahkan sebagai hadiah ulang tahun pada 18 Februari 2019, kemudian Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta plus pada 28 Mei 2019. 

Lalu, USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit pada 31 Mei 2022. Oon juga memberikan total Rp27 juta melalui serangkaian proses ini.

“Tujuannya agar yang bersangkutan mempercepat serta mempermudah proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton,” kata JPU Rudy Dwi Prastyono di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (17/10/2022).

Atas tindakan yang menyeret Haryadi Suyuti, Eks Wali Kota Yogyakarta tersebut Oon dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

“Oon juga telah memberikan USD 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta pada 4 Januari 2019 silam untuk tujuan yang sama,” kata dia.

Selain Oon, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap.

Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur.

Dalam hal ini adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad