
Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kalurahan Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, terus bergulir.
Kejati DIY menetapkan mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur berinisial K sebagai tersangka dan langsung menahannya, Selasa (30/6/2026).
“Kami telah meningkatkan status K dari saksi menjadi tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (30/6/2026).
K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Lurah Condongcatur berinisial R yang telah ditahan sejak 24 Juni 2026 dalam perkara korupsi lain.
Langgeng menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membiarkan sekaligus merestui penyewaan Tanah Kalurahan kepada pihak lain.
Hal ini dilakukan tanpa izin Gubernur DIY dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Condongcatur diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.2 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY,” ujarnya.
Selama penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi, tiga ahli, melakukan penggeledahan, menyita sekitar 81 dokumen, serta mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. (*)













