Jelang Nataru, Dishub Tegaskan Tarif Parkir Swasta Lima Kali Lipat Adalah Legal

0
93
Salah satu area parkir milik warga yang kini tidak difungsikan. (zukhronnee muhammad)

Menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali menegaskan aturan terkait tarif parkir di lahan milik masyarakat atau swasta.

Pemerintah memastikan bahwa pengelola Tempat Khusus Parkir (TKP) swasta diperbolehkan menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari tarif dasar pemerintah, dan hal tersebut sah secara hukum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Menurutnya, lahan pribadi yang dijadikan tempat parkir (“persil swasta”) memiliki fleksibilitas tarif berbeda dengan bahu jalan umum (TJU) yang dikelola pemerintah.

“Kalau di dalam persil swasta itu, sebenarnya di dalam Perda itu kan ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Jadi, kalau misalnya, ‘oh saya punya tanah tak pakai izin untuk parkir’, misalnya contoh kayak mal, mereka mau menerapkan 2 jam pertama 5 kali pun sebenarnya sah-sah saja,” ujar Agus Arif Nugroho, kapada wartawan pada Selasa (9/12/2025).

Agus memberikan simulasi perhitungan yang legal bagi swasta. Jika tarif dasar pemerintah untuk sepeda motor di kawasan premium (Kawasan I) adalah Rp 2.000, maka swasta boleh mematok harga hingga Rp 10.000 untuk dua jam pertama.

“Kalau motor, misalnya, mereka bisa Rp 10 ribu untuk 2 jam pertama, maksimal, sebenarnya, boleh. Cuma kan mereka, kalau orang bisnis kan melihat (pasar) to? Apakah visibel dengan penetapan tarif, kembali ke mereka,” tambahnya.

Meski demikian, legalitas tarif tinggi ini memiliki syarat mutlak. Pengelola wajib mengantongi izin resmi penyelenggaraan parkir dan memberikan karcis yang jelas dengan nominal tercetak, bukan tulisan tangan.

Hal ini ditekankan untuk membedakan antara layanan parkir swasta resmi dengan praktik pungutan liar (nuthuk) yang meresahkan wisatawan. (*)