Ratusan Simpatisan Partai Berknalpot Blombongan Ditindak Polresta Jogja dan Sleman

0
145
Pengendara yang tidak menggunakan kenalpot sesuai standar langsung ditindak dan diperintahkan untuk mengganti dengan kenalpot standar (Dok. Polda DIY)

Puluhan pengendara sepeda motor berknalpot brong (Blombongan) ditindak oleh Kepolisan Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Penindakan ini dilakukan saat Polresta Yogyakarta menggelar penertiban pada Minggu (12/2/2023) sejak 10.30 WIB pagi di Simpang Jambon, Jalan Magelang, Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta melalui Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan, dari penertiban itu puluhan pengendara simpatisan partai yang menggunakan knalpot brong dilakukan penindakkan oleh polisi.

“Setidaknya ada 31 pelanggar diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan oleh polisi dan diwajibkan mengganti ke knalpot standar,” ungkap Timbul, Minggu (12/2/2023) siang.

Kapolresta Kombes Pol Saiful Anwar memimpin langsung penertiban, Dia juga memberikan apresiasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tertib dalam berlalu lintas.

Dalam waktu bersamaan, Polresta Sleman juga menjaring ratusan simpatisan partai yang menggunakan knalpot tidak standar. Penindakan tersebut dilakukan terhadap rombongan simpatisan yang tengah konvoi melintas di Jalan Magelang tepatnya di jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor Sinduadi Mlati Sleman.

Sementara Kabid humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto menyampaikan, pihaknya juga melakukan penindakan kepada pelanggaran tersebut. 

“Hari ini minggu memang masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran, bagi yang memakai knalpot blombongan, kendaraan bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot standar,” pungkasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad