Narasi “mencegah klithih” yang sempat viral di media sosial kini runtuh di hadapan fakta persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis berat terhadap tujuh pria yang terbukti melakukan persekusi brutal terhadap dua remaja, di bawah kedok pencegahan aksi klitih.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (10/2/2026), hakim menjatuhkan vonis bervariasi antara 8 hingga 10 tahun penjara.
Tak hanya kurungan, para terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp348 juta kepada keluarga korban.
Kasus yang terjadi di Jalan Monjali pada Juni 2025 silam ini semula dinarasikan sebagai aksi heroik warga menangkap pelaku klitih.
Namun, fakta hukum menunjukkan sisi yang jauh lebih kelam. Korban berinisial MTP (17) meninggal dunia dan RSAB (15) luka berat setelah menjadi bulan-bulanan para terdakwa.
Juru Bicara II PN Sleman, Ari Prabawa, menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti kedua korban adalah pelaku klitih.
“Faktanya, mereka memang berkumpul untuk tawuran, tapi aksi itu belum terjadi dan sudah dibubarkan warga. Saat dibubarkan itulah, kedua korban ditangkap dan dibawa ke sebuah angkringan,” jelas Ari pada Rabu (11/2/2026)
Di lokasi itulah, tindakan yang disebut “mengamankan” berubah menjadi penyiksaan keji. Berdasarkan salinan dakwaan, para terdakwa secara bergantian melakukan aksi sadis antara lain, menusuk dada korban menggunakan obeng, memukulkan botol kaca ke kepala hingga pecah, menghajar korban menggunakan balok kayu, helm, dan celurit.
Polda DIY melalui Kabid Humas Kombes Pol Ihsan memastikan bahwa senjata tajam yang ditemukan di lokasi bukan milik kedua korban, melainkan milik rekan mereka yang telah diproses hukum secara terpisah.
“Main hakim sendiri bukan merupakan pembelaan yang sah dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana,” tutupnya. (*)














