Setelah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Lalu Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, kini Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan Krido ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang didapat yakni berupa penerimaan gratifikasi. Selain itu, tersangka Krido disebut juga telah mengabaikan tugasnya.
“Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah,” kata Ponco Hartanto Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY, kepada wartawan Senin (17/7/2023) sore.
“Pertama adalah perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino,” imbuhnya.
Gratifikasi pertama yang diterima itu berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Tanah itu diterima Krido sekitar tahun 2022 lalu dengan luas sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi.
Dua bidang tanah yang diterima Krido itu ditaksir memiliki harga kurang lebih mencapai Rp4.520 miliar. Saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka Krido.
“Yang kedua tersangka KS juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama tersangka KS,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kejati DIY mendapati bahwa tersangka Krido juga membawa sebuah ATM BRI dari istri terdakwa Robinson Saalino. Uang dalam ATM tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ponco menyatakan bahwa tersangka Krido seharusnya memiliki tugas untuk mengawasi proses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Namun justru malah bekerja sama dengan terdakwa Robinson.
“Sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.952 miliar. Itu (kerugian) sementara, saya jawab sementara, termasuk modusnya dibelikan dua bidang tanah,” tuturnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad