
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana melakukan pengukuran di 14 rumah bekas peninggalan Belanda di kawasan Lempuyangan, RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta, pada Rabu (16/4/2025). Rencana tersebut disampaikan melalui surat yang diterima ketua RW pada Selasa (15/4).
“PT KAI akan mengadakan pengukuran besok jam 9 sampai selesai,” kata DRS. Antonius Yosef Handriutomo, Ketua RW 01, saat konferensi pers di lokasi, Selasa (15/4/2025)
Warga tetap mengedepankan cara damai tanpa demonstrasi. “Masing-masing rumah siap. Kita semua punya satu standing: menolak. Kalau mereka tetap memaksa masuk, kita sudah siapkan CCTV, HP, dan rekaman lainnya,” ujar Anton.
Menanggapi hal tersebut, seluruh warga yang menempati 14 rumah tersebut tegas menolak pengukuran.
“Kami menolak dilakukan proses pengukuran. Kalau KAI nekat, kami akan melakukan laporan kepolisian terkait memasuki halaman rumah tanpa izin,” tegas Fokki Ardiyanto, kuasa hukum warga.
Penolakan warga didasari pada proses mediasi yang sedang berlangsung. Gubernur DIY telah memerintahkan GKR Mangkubumi selaku Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta untuk memediasi konflik ini. Tujuh perwakilan warga telah diterima GKR Mangkubumi pada Senin (14/4).
Warga mengklaim telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai syarat memperoleh kekancingan (surat pengesahan dari keraton), sementara PT KAI memiliki Surat Palilah (izin).
“Warga minta supaya magersari itu jatuh ke warga sesuai dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan. Tanah-tanah SG (Sultan Ground) dan PA (Pakualaman) fungsinya untuk sosial dan kepentingan umum,” pungkas Fokki.
Pihak kepolisian dari Polresta DIY dan Polsek setempat telah berkoordinasi dengan warga untuk mengantisipasi situasi yang mungkin terjadi. (*)