Oknum guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang mencabuli belasan muridnya dihadirkan Polresta Sleman saat ungkap kasus Kamis (4/5/2023). Oknum guru ngaji berinisial CSM (53) ini melakukan kebejatannya hingga bertahun-tahun.
Bahkan salah satu korban disetubuhi seminggu sekali sejak 2016 hingga September 2022. Korban tersebut adalah tetangga pelaku yang kerap mengaji di rumah CSM sepulang sekolah.
“Saat ini ada 12 korban, yang berupa persetubuhan baru 1 orang. Korban merupakan murid mengaji pelaku,” kata AKP Eko Hariyanto, Wakasat Reskrim Polresta Sleman kepada wartawan kamis (4/5/2023).
“Awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan sering terjadi hingga September 2022,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini ke orang tua. Kemudian orang tua melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Sleman dan selanjutnya melapor ke kepolisian.
Pada 20 April lalu pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Sleman. Dia terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15.
Pendamping hukum korban, Petrus Iwan Setyawan menjelaskan dari penelusuran diketahui korban mengalami pencabulan sejak usia 11 tahun atau 2016 silam hingga 2022. Aksi dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi.
Modus pelaku adalah mengaku bisa mendeteksi korban indigo. Pelaku menakut-nakuti indigo berbahaya sehingga perlu terapi.
“Korban masih anak-anak, (sehingga) iya-iya saja,” kata Iwan yang juga Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).
Kontributor: Zukhronee Muhammad