Mulai 1 Januari 2023 UMK Kota Jogja Tertinggi se-DIY

0
184
Sekda DIY, Baskara Aji dan Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan UMK 2023 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta (zukhronnee muhammad)

Pemda DIY mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Kebijakan ini wajib diberlakukan semua perusahaan di DIY mulai 1 Januari 2023.

“Untuk [umk 2023] kota jogja naik RP 170.806,” ujar Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY di Kompkleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (7/12/2022).

Dengan demikian dari lima kabupaten/kota di DIY, kenaikan UMK Kota Yogyakarta nantinya akan paling tinggi. Dewan Pengupahan bersama Pemkab/Pemkot menetapkan UMK 2023 Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.774,51 atau naik 7,93 persen dibanding 2022 ini.

Aji menegaskan, pengusaha dilarang memberi UMK dibawah aturan kabupaten/kota. Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. 

Dengan demikian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMK ini diberlakukan bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, untuk lainnya disesuaikan dengan standar pengupahan. Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” paparnya.

Sedangkan UMK 2023 Sleman sebesar Rp 2.159.519,22. Angka ini naik 7,92 persen atau Rp 158.519. UMK 2023 Bantul Rp 2.066.438,82 atau naik 7,80 persen sebesar Rp 149.591. 

Kulon Progo Rp 2.050.447,15 atau naik 7,68 persen sebesar Rp 146.172 dan Gunungkidul Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85 persen sebesar Rp 149.226.

Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengungkapkan sejumlah posko aduan didirikan di kabupaten/kota. Di posko ini, karyawan dan pekerja bisa menyampaikan informasi bila terjadi pelanggaran perusahaan.

“Nantinya bila ada penangguhan [pembayaran umk], ada sanksi [ke perusahaan],”

Kontributor: Zukhronnee Muhammad