Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Raudi Akmal Dibebaskan

0
2
Foto saat penahanan Raudi Akmal beberapa waktu lalu. Saat ini Raudi telah terbebas dari status tersangka usai permohonan praperadilan dikabulkan oleh PN Sleman. (Istimewa)

Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (28/7/2026), hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah secara hukum.

Hakim menilai proses penangkapan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, status tersangka Raudi dinyatakan gugur.

“Penangkapan tersangka pada diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh termohon praperadilan tidak sah menurut hukum,” kata Hakim Ari Prabawa saat membacakan putusan di PN Sleman.

Sebagai konsekuensi hukum atas putusan tersebut, hakim memerintahkan penyidik membebaskan Raudi dari tahanan. Perintah itu mengacu pada Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan penyidik membebaskan seseorang apabila penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan pembebasan Raudi bukan karena penahanannya dinilai melanggar hukum. Berdasarkan pemeriksaan surat perintah penahanan, berita acara pelaksanaan penahanan, serta keterangan penyidik di persidangan, penahanan yang dilakukan Kejari Sleman dinilai telah sesuai prosedur.

Hakim menjelaskan, penahanan yang telah dijalani Raudi tetap sah. Namun, karena dasar penetapan tersangkanya dibatalkan, ia tetap harus dikeluarkan dari tahanan. Atas pertimbangan itu, permohonan yang meminta surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah ditolak.

Sebelumnya, Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 pada 22 Juni 2026.

Putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu langsung ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan ketiga, usai dua kali tidak hadir memenuhi panggilan sebelumnya. (*)