Kerap Difitnah, Mbak Penjaja Jasa Open BO Aniaya Remaja di Kamar Kos

0
118
RK didampingi petugas saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Kota Jogja (istimewa)

Seorang wanita berinisial RK (25) digelandang Polresta Jogja karena menganiaya remaja putri, EG (17). RK nekad menjebak EG untuk datang ke kamar kosnya lalu melakukan penganiayaan karena merasa kerap dituduh sering meminta minuman keras.

RK yang merupakan warga Tegalrejo, Kota Jogja adalah karyawan swasta yang juga pelaku prostitusi online atau sering disebut jasa Open BO. 

“Jadi untuk profesi lain pelaku berdasarkan pengakuan adalah penjaja jasa open BO melalui aplikasi. Motif pelaku karena tidak terima kelakuan korban yang sering memfitnah dan menjelek-jelekan dirinya,” kata Archye Nevada, Kasat Reskrim Polresta Jogja pada Selasa (28/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa RK sebelumnya juga sering menganiaya. Menurut pengakuannya, setidaknya ada 5 korban lain yang pernah ia aniaya dalam kurun 2018-2022.

Polisi menemukan video-video penganiayaan itu dari ponsel RK. Tak hanya perempuan, dari kelima korban sebelumnya itu ada juga yang laki-laki.

“Pelaku pernah melakukan aksi yang sama pada 2020 kepada orang berinisial FH di Jembatan Bantar. Lalu pada 2019 juga melakukan penganiayaan terhadap BG orang Solo, kemudian ketiga yaitu di wilayah Bantul oleh seorang perempuan, keempat yaitu pada 2018 di Banguntapan dengan korban PT,” papar Archye.

RK mengatakan salah satu korbannya adalah mantan kekasihnya. Ia menganiaya lantaran pria itu berselingkuh.

“Salah satunya ada mantan saya. Sering diselingkuhin, dan dimintain macam-macam (diperas),” imbuhnya.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan primer pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C atau pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 undang-undang perlindungan anak dan subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3,5 tahun penjara.

Kontributor: Zukhronee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here