Kelok 23 Dibuka Sepekan, Bus dan Truk Dilarang Melintas

0
5
Penampakan Kelok 23 Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul. (dok humas jogja)

Pembukaan uji coba Kelok 23 Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul langsung disambut antusias masyarakat, Senin (14/9/2026).

Namun, antusiasme tersebut diwarnai aksi warga yang berhenti dan memarkir kendaraan di bahu jalan untuk menikmati pemandangan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) DIY karena Kelok 23 memiliki kontur jalan berupa tanjakan dan tikungan tajam yang rawan kecelakaan apabila digunakan untuk berhenti maupun parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY Wulan Sapto Nugroho mengimbau pengguna jalan menaati aturan keselamatan selama masa uji coba berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berhenti atau parkir di bahu jalan sepanjang Kelok 23. Kontur jalan yang penuh tanjakan dan tikungan tajam sangat rawan kecelakaan jika dipakai untuk berhenti. Di lokasi sebenarnya sudah terpasang rambu dilarang berhenti (stop),” ujar Sapto Senin (14/9/2026).

Uji coba Kelok 23 pada 14-20 September 2026 dijadwalkan berlangsung selama sepekan. Pembukaan akses dilakukan terbatas setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi sepeda motor serta mobil penumpang kecil.

Sementara itu, bus dan truk dilarang melintas. Larangan tersebut diantisipasi dengan pemasangan portal di pintu masuk bagian bawah.

Sapto mengatakan, Dishub DIY bersama kepolisian dan instansi terkait akan memperketat pengawasan di lapangan. Petugas juga akan menambah papan peringatan dan melakukan penertiban secara rutin untuk mencegah warga berhenti atau parkir sembarangan.

Selain aktivitas berhenti dan parkir di bahu jalan, potensi kerawanan juga muncul dari pengayuh sepeda ontel yang melintasi jalur tersebut bersamaan dengan kendaraan bermotor.

Kondisi itu dipantau secara ketat karena turunan dan tikungan tajam di ruas baru tersebut membutuhkan kehati-hatian ekstra dari seluruh pengguna jalan.

Pembatasan jenis kendaraan selama uji coba juga dilakukan karena di titik ujung atas, kawasan Giri Jati, masih berlangsung pembangunan kelanjutan Kelok 23 menuju JJLS sepanjang kurang lebih 900 meter hingga 1 kilometer.

Di lokasi tersebut, kondisi jalur yang menciut serta keberadaan material dan alat berat dinilai belum aman untuk dilalui kendaraan berukuran besar.

Setelah masa uji coba berakhir pada 20 September 2026, ruas Kelok 23 akan kembali ditutup untuk keperluan evaluasi total. (*)