Tok! Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

0
66
Mantan Walikota Jogja, Haryadi Suyuti (istimewa)

Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara, keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Haryadi dianggap terbukti secara sah menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.

“[Haryadi Suyuti] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Muhammad Djauhar Ismail selaku ketua majelis hakim membacakan surat putusannya Selasa (28/2/2023).

”Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan dan denda 300 juta rupiah subsider kurungan 4 bulan penjara.

Selain pidana kurungan, Haryadi juga harus membayar denda sebesar 300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan penjara.

“Dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata dia.

Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider 2 tahun penjara, serta dicabut hak untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum.

Kontributor: Zukhronee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here