Ditetapkan Tersangka, Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Diduga Kabur

0
6
Ilustrasi pendukung berita dibuat menggunakan akal imitasi.

Polresta Sleman menetapkan mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan berinisial NH alias GN sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya, FN (21).

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (12/9/2026).

“Tanggal 12 September kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH,” ujar Wiwit di Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).

Namun, polisi kini masih memburu MNH. Tersangka diketahui telah meninggalkan rumah sebelum FN melaporkan kasus tersebut pada 7 September 2026.

“Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami, karena keberadaan tersangka sudah tidak berada di rumahnya,” kata Wiwit.

Polisi belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena penyidik masih melakukan pelacakan dan upaya penangkapan.

Dalam penyidikan, polisi telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah dan memeriksa minimal enam saksi dari keluarga korban maupun pihak pesantren. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk pakaian korban saat kejadian dan dokumen medis.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, membenarkan penetapan tersebut setelah menerima SP2HP dan Berita Acara Penerimaan Barang Bukti pada Senin (14/9/2026).

Menurut Gusti, dugaan pemerkosaan terjadi dua kali di area pondok pesantren, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Korban disebut telah berada di ponpes selama delapan tahun, termasuk menjalani masa khidmat selama dua tahun tanpa gaji.

FN kini tengah hamil dengan perkiraan persalinan pada Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, MNH terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

CAPTION
Ilustrasi pendukung berita dibuat menggunakan akal imitasi.