
Tiga petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron dimutasi setelah terbukti lalai dalam pelayanan, menyusul temuan tiket retribusi yang tidak sesuai dengan nilai pembayaran wisatawan.
Ketiganya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di bawah Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Gunungkidul, Nanang Putranto, mengatakan rotasi dilakukan sebagai sanksi atas kelalaian petugas saat transaksi retribusi.
“Dari TPR JJLS tempat kejadian kemarin kami merotasi tiga petugas TPR,” kata Nanang, Minggu (12/4/2026).
Ia merinci, satu petugas yang terbukti lalai dipindahkan ke kantor Disparekrafpora untuk menjalani pembinaan. Sementara dua petugas lainnya dirotasi ke TPR berbeda.
“Satu orang kami pindah ke kantor untuk dilakukan pembinaan, sedangkan dua orang yang lain kami rotasi ke TPR yang lain,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial unggahan wisatawan yang mengaku membayar retribusi tidak sesuai dengan tiket yang diterima.
Dalam unggahan tersebut, delapan orang membayar Rp120 ribu namun tiket tercatat untuk empat orang. Pada kejadian lain, empat orang membayar Rp60 ribu tetapi tiket hanya mencantumkan dua orang.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyatakan telah memerintahkan klarifikasi dengan memanggil petugas dan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan kesesuaian transaksi.
“Hari ini petugas TPR dipanggil untuk kita lihat termasuk CCTV-nya,” ujarnya.
Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui mutasi dan pembinaan.
Pihaknya juga memperketat pengawasan serta mengingatkan petugas agar lebih cermat dalam pelayanan, khususnya saat pengecekan tiket retribusi, guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)













