Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan NH alias GN, staf pengajar sekaligus menantu keluarga pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, diwarnai dua narasi yang berseberangan.
Pihak pesantren membantah tudingan pemerkosaan dan menyebut hubungan NH dengan seorang alumni santriwati sebagai persoalan pribadi berupa perselingkuhan atau zina.
Sebaliknya, kuasa hukum korban menyatakan peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan meminta polisi mengusutnya berdasarkan UU TPKS.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah, Heri Purwanto, menegaskan dugaan perbuatan NH bukan tindakan institusi pesantren.
“Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok,” kata Heri dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah, Jumat (11/9/2026).
Putra pengasuh ponpes, Ahmad Khairul Anwar, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Juli 2026 setelah pihak keluarga menanyai korban. Menurut Ahmad, korban mengaku berhubungan dengan NH sebanyak dua kali.
Pesantren kemudian memberhentikan NH dari kepengurusan pada 6 Juli 2026. Pihak pesantren juga membantah melindungi NH dan menyatakan siap mendukung proses hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali hingga korban kini hamil. Pihaknya telah menyerahkan hasil USG kepada penyidik sebagai bukti pendukung.
“Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut,” tegas Gusti di Polresta Sleman.
Perbedaan narasi kini menjadi bagian dari proses hukum. Polisi akan menguji dugaan pemaksaan, posisi NH di lingkungan pesantren, serta bukti-bukti yang telah dilaporkan. (*)














