Heru, Pelaku Mutilasi di Pakem, Sleman Divonis Hukuman Mati

0
203
Reka ulang mutilasi yang diperagakan ulang pada April 2023 lalu. (dok. @jogjainfo)

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan serta mutilasi di Pakem, Sleman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. 

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Aminuddin SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).

“Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Aminuddin dalam amar putusannya.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Tindakan terdakwa telah menyebabkan luka mendalam serta trauma yang panjang bagi keluarga korban, khususnya anak korban.

“Oleh karenanya, keadaan yang meringankan (terdakwa) tidak ada,” tegas Aminuddin.

Terdakwa Heru selanjutnya tetap ditahan di Lapas Cebongan, beberapa barang bukti salah satunya jam tangan dimusnahkan. Sementara dua kunci sepeda motor terdakwa dikembalikan ke orangtuanya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad