Penjual martabak berinisial TDS (25) warga Magelang ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Kasihan karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam berjenis clurit terhadap ED (51) yang merupakan pedagang warmindo, warga Kuningan.
Perseteruan ini memuncak pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 17:00 WIB saat ada seorang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) meminta makan ke TDS penjual martabak. Namun oleh TDS, orang tersebut diarahkan agar meminta makan ke pedagang warmindo.
Mengetahui ODGJ yang meminta makan tersebut datang karena diarahkan oleh TDS. Pedagang warmindo tidak terima dan menegur TDS disertai ancaman.
Kasi Humas Polresta Bantul, Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi wartawan Selasa (29/8/2023) menjelaskan, menurut keterangan awal pelaku TDS, korban menegurnya dengan kasar, ada kata-kata yang menyinggung perasaannya.
“Korban disebut sempat melontarkan ancaman akan membunuh jika mengarahkan ODGJ ke warungnya. Ini pengakuan awal pelaku,” kata Jeffry.
Saat korban melintas di depan gerobak martabak Pelaku sambil melihat kearah pelaku, pelaku langsung mengambil clurit yang disimpan di gerobaknya dan membacok korban.
“Korban mengalami luka dibagian lengan kiri, kanan bagian atas, kepala serta dada. Korban selanjutnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah,” lanjutnya.
Jeffry melanjutkan, clurit ini memang disiapkan pelaku digerobaknya dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Kontributor: Zukhronee Muhammad