Tak Berhenti pada Sri Purnomo, Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

0
165
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. (istimewa)

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dipastikan tidak berhenti pada penetapan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyebut tengah menyiapkan penetapan tersangka baru.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain sudah tercantum dalam pasal yang disangkakan kepada Sri Purnomo, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami men-juncto-kan Pasal 55 KUHP, pasti ada tersangka lain,” ujar Bambang saat ditemui di Sidomulyo, Sleman, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, penyidik masih memperdalam materi penyidikan terhadap calon tersangka lain.

“Kapan diumumkan nanti akan kami update. Saat ini baru SP (Sri Purnomo) yang ditetapkan,” katanya.

Hingga kini, Kejari Sleman telah memeriksa hampir 300 saksi dari lingkungan Pemkab Sleman. Sebagian besar merupakan saksi lama yang sebelumnya sudah pernah dipanggil. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Pada 2020, Kabupaten Sleman menerima hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan. Namun, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati No. 49/2020 yang mengatur pemberian hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan rintisan wisata.

“Perbuatan saudara SP bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata,” ujar Bambang. Audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.

Meski berstatus tersangka, Sri Purnomo belum ditahan. “Kami bekerja profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan hukum,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan meminta dukungan publik agar penegakan hukum berjalan transparan.