Ratusan pengunjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rabu (7/9/2022) di kantor DPRD DIY sempat rusuh. Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) ini memaksa masuk gedung DPRD DIY yang ditutup sejak sore. Massa yang mulai emosi ini menjebol pintu pagar gedung DPRD DIY.
Kerusuhan berawal dari orasi sejumlah perwakilan massa yang membuat suasana memanas. Walau ada penjagaan dari pihak kepolisian massa tetap memaksa masuk ke gedung DPRD sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka merobohkan pintu gerbang dan meminta dipertemukan dengan anggota DPRD.
Massa juga membakar sejumlah ban bekas di depan kantor DPRD DIY. Selain itu, mereka melempar botol minuman dan kaca ke dalam halaman gedung. Beruntung, sejumlah massa lain yang berada di tempat tersebut bisa menenangkan rekan-rekan mereka. Api yang berkobar-kobar pun dipadamkan dan gerbang yang roboh diberdirikan kembali.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang berada di lokasi mengungkapkan, Pihaknya tidak mempermasalahkan bila massa melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM. Hanya saja cara mereka yang merobohkan gerbang dan membakar ban serta melempari botol tidak pantas.
“Secara substansi, isu teman-teman sesuai dengan aspirasi mereka dalam penolakan kenaikan bbm, hanya saja metode aksi mereka yang ingin mendapatkan perhatian atau mencerminkan militansi dengan cara itu [tidak benar],” paparnya.
Namun kericuhan yang sempat terjadi akhirnya bisa dihentikan. Adzan Magrib di masjid DPRD DIY yang dikeraskan akhirnya membuat massa membubarkan diri. Dia berharap masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib. Dengan demikian tidak ada kerusakan atau kerugian yang dialami siapapun akibat aksi tersebut.
“[Untungnya] pintu pagar [dprd] dirancang tidak rusak bila roboh atau dimiringkan. Saya berharap jogja senantiasa damai,” tutupnya.
Sebelumnya aksi protes juga dilakukan buruh, ratusan buruh dan pekerja di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Rabu (07/09/2022) pagi. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
“DPRD punya kewenangan cukup besar untuk menanyakan dan memastikan gubernur DIY menaikkan upah minimum,” ungkap Wakil Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi saat audensi.
Kenaikan UMP tersebut, menurut Kirnadi harus dilakukan sebelum Sri Sultan HB X dilantik kembali menjadi Gubernur DIY periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Sebab kenaikan Pertamax dan Pertalite yang mencapai lebih dari 30 persen sangat berpengaruh pada kehidupan para buruh dan pekerja di DIY. Kenaikan harga BBM tersebut dikhawatirkan menimbulkan inflansi pada kebutuhan pokok di DIY.
“Sebelumnya kami bisa membeli telur setengah kilo, sekarang [dengan kenaikan bbm] sudah tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan kita para buruh,” tandasnya.
Kenaikan UMP tersebut, lanjut Kirnadi perlu dilakukan Gubernur DIY sebelum dilantik kembali agar selama kepempinan Sultan selama lima tahun terakhir meninggalkan kesan yang baik. Kebijakan tersebut juga tidak melanggar aturan.
Apalagi bantuan sosial (bansos) yang rencananya akan diberikan kepada pekerja dan buruh sebagai kompensasi kenaikan harga BBM juga dinilai tidak mencukupi kebutuhan mereka. Dengan tuntutan pekerjaan yang sama serta inflansi yang terjadi, upah mereka tidak akan cukup.
“Dengan inflasi seperti itu, kami dituntut bekerja maksimal delapan jam di pabrik, itu tidak ada perubahan. Dengan kualitas yang sama pekerjaannya tapi upah tidak mencukupi,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad