Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi Rp1,1 M

0
2
Daycare Little Aresha masih mengundang rasa penasaran warga meski telah ditutup semenjak 24 April lalu. (zukhronnee muhammad)

Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penganiayaan massal anak di Daycare Little Aresha, Jogja. Ketua yayasan, Diyah Kusumastuti alias DK (51), yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, diketahui merupakan residivis kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar.

Informasi tersebut terkonfirmasi melalui penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg, DK terbukti bersalah menyalahgunakan dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, membenarkan adanya rekam jejak tersebut. Ia menyebut kasus korupsi itu ditangani di wilayah hukum Semarang dan berbeda dengan perkara yang kini ditangani di Yogyakarta.

“Informasi yang kami terima memang seperti itu, tetapi kasusnya berbeda dan ditangani di Semarang. Ini tetap akan kami dalami seiring proses penyidikan kasus yang sekarang,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/4/2026).

Polda DIY menyatakan latar belakang DK akan menjadi bagian dari pendalaman profil tersangka. Meski demikian, fokus utama penyidikan saat ini tetap pada percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare tersebut.

“Kami menunggu hasil penyidikan karena tidak bisa dipaksakan, tetapi upaya percepatan terus dilakukan. Apakah ada tersangka baru? sangat mungkin karena proses masih berjalan,” tegasnya.

Sejauh ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka, seluruhnya perempuan, yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). (*)