UMP DIY 2024 Naik 7,27% Diharapkan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

0
293
Pengumuman UMP DIY pada Selasa (21/11/2023). (istimewa)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). UMP DIY 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp 144.114, menjadi Rp 2.125.897,61.

“Kenaikan UMP DIY 2024 ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha,” ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.

Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.

“Berdasarkan hal itu, akademisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen,” jelasnya.

UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.

“Ada posko aduan bagi pekerja yang mengalami kendala,” paparnya.

Sementara Koordinator Dewan Pengupahan Provinsi, Yatiman mengaku menerima besaran UMP baru tersebut. Meski ada beberapa unsur serikat pekerja yang tidak setuju, mereka mau menandatanganinya.

“Kami mensyukuri kenaikan berapapun [ump 2024],” ujarnya.

Salah seorang anggota Dewan Pengupahan, Joko Susanto menambahkan, landasan kenaikan UMP tidak dimodifikasi atau diubah. Kenaikan upah juga dihitung dari inflasi kebutuhan pokok kelompok makanan dan bukan non makanan.

“Kemudian dirasionalisasi untuk penetapan ump tahun depan,” kata dia.

Setelah penetapan UMP, selanjutnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat akhir bulan ini. UMK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Kontributor: Zukhronee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here