Dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan KKN terungkap setelah terduga pelaku menceritakan perbuatannya kepada sejumlah orang. Hal ini membuat korban semakin trauma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM selama kegiatan KKN. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta unit terkait di UAD langsung melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan kampus telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku dengan membatalkan keikutsertaannya dalam KKN serta melarang mengikuti program KKN selama dua periode.
“LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Selain sanksi administratif, UAD juga memproses pemberian sanksi akademik terhadap terduga pelaku. Penjatuhan sanksi akan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa sesuai hasil pemeriksaan.
Pihak kampus menyatakan menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Hingga Minggu (12/7/2026), belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
UAD menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan proses penanganan dilakukan melalui Satgas PPKPT. (*)














