Polisi menangkap pasangan kekasih berinisial HDP (31), warga Semarang, dan NIZ (25), warga Tegal, yang membuang bayi mereka di toilet Kereta Api (KA) Sancaka. Keduanya diketahui telah merencanakan aksi tersebut sejak menginap di sebuah hotel di Jogja.
Dikutip dari DetikJateng, Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan HDP ditangkap di Jogja pada Rabu (8/7) malam, sedangkan NIZ diamankan di Tegal sehari kemudian. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut penemuan bayi di toilet KA Sancaka pada Sabtu (4/7) pagi.
Hasil penyelidikan mengungkap, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap kedua pelaku. HDP diketahui telah beristri dan memiliki anak. Sementara NIZ melahirkan bayinya secara mandiri di rumah pada 1 Juli 2026.
Sehari setelah melahirkan, NIZ membawa bayi tersebut ke Jogja untuk menemui HDP. Saat menginap di hotel, keduanya menyusun rencana membuang bayi. Mereka sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Jogja, namun membatalkan niat menitipkan anak karena masa penitipan hanya tiga bulan.
Pada Sabtu (4/7), keduanya naik KRL dari Stasiun Lempuyangan menuju Klaten dengan maksud meninggalkan bayi. Namun karena tidak menemukan lokasi yang dianggap tepat, mereka berniat kembali ke Jogja.
Saat berada di Stasiun Klaten, mereka melihat KA Sancaka berhenti di jalur sebelah dan memanfaatkan situasi itu untuk meletakkan bayi di toilet salah satu gerbong.
Menurut Ratna, pelaku sengaja meninggalkan bayi di kereta agar segera ditemukan penumpang atau petugas dan kemudian diasuh orang lain.
Saat ini bayi dirawat di RS Bhayangkara Solo dalam kondisi sehat dan berada di bawah pendampingan Dinas Sosial. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 429 juncto Pasal 430 juncto Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)














