Usai dilaporkan salah satu wali murid ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY perihal pungutan atau iuran di sekolahnya, Kepala SMK N 2 Depok memberikan jawaban. Agus Waluyo menyebut iuran total sebesar Rp5,367 miliar tersebut bersifat sukarela.
Ia mengatakan, sekolah tidak pernah memungut apapun kepada wali murid. Berbeda dengan sumbangan, pihaknya memang menyampaikan kepada Komite Sekolah mengenai rincin biaya yang dibutuhkan selama pendidikan di tahun ajaran berjalan. Selanjutnya, Komite Sekolah yang akan menyampaikan kepada wali murid-wali murid perihal kebutuhan dana tersebut.
“Tapi itu sifatnya sukarela, kalau tidak membayar, boleh,” ujar kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2022).
Agus juga menyayangkan munculnya keberatan atas sumbangan tersebut sampai ke luar sekolah. Menurutnya, sebaiknya wali murid yang tidak setuju, keberatan atau memiliki kendala atas adanya sumbangan, terlebih dahulu membicarakannya baik-baik dengan pihak sekolah.
“Hal tersebut semestinya bisa ditempuh, karena sudah ada juga beberapa wali murid datang ke kami untuk mengomunikasikan soal sumbangan ini,” kata dia.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah Pengelolaan Anggaran SMK N 2 Depok Cahyono menuturkan, permintaan sumbangan yang disampaikan kepada wali murid, bukan tindakan yang melanggar aturan. Karena Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah telah memperbolehkan adanya sumbangan, asal sifatnya sukarela bukan memaksa.
“Kalau ada menyumbang Rp50.000 kami terima, kalau berkeberatan dan tidak menyumbang juga tidak apa,” ucapnya.
Hanya memang, ia tidak tahu-menahu soal adanya dugaan jumlah total anggaran kebutuhan pendidikan setahun ajaran itu dibagi-bagi per siswa. Agar jumlah pembayaran bisa merata di setiap personalnya.
Sebelumnya, salah seorang wali murid berinisial E yang melapor ke ORI perwakilan DIY mengatakan bahwa anggaran senilai Rp5,367 miliar tersebut diperuntukkan membiayai sejumlah klasifikasi standar mutu pendidikan sekolah. Mulai dari standar kompetensi kelulusan, standar isi, proses, penilaian, pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana hingga standar pelayanan. Dari jumlah tersebut, dirinci lagi per angkatan.
“Angkatan kelas X dibebankan Rp2,63 miliar. Lalu, angkatan kelas XI dibebani Rp1,1 miliar, angkatan kelas XII Rp976,5 juta dan angkatan kelas XIII dikenakan senilai Rp586,8 juta,” ucapnya.
Saat rapat dengan komite tersebut, lanjut E, ada wali murid yang protes karena meskipun Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah yang diperbolehkan ada sumbangan, namun sifatnya harusnya kerelaan hati bukan dipaksakan.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad