Haedar Nashir: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di PTMA

0
3
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggaran moral, termasuk dugaan pelecehan seksual, di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA). (zukhronnee muhammad)

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran moral, termasuk dugaan pelecehan seksual, di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA).

Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.

“Kita semua tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi, yang melemahkan potensi bangsa. Itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia,” kata Haedar usai Forum Rektor PTMA di Yogyakarta, Senin (13/7/2026) malam.

Haedar menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang mencederai dunia pendidikan harus ditangani secara serius, terbuka, dan sesuai hukum.

Menurutnya, kampus bukan hanya tempat mencetak lulusan berprestasi, tetapi juga ruang yang harus menjamin keamanan dan kepercayaan seluruh sivitas akademika.

“Ini wilayah etika, moral, dan menyangkut kepercayaan publik. Kita tidak boleh memberi ruang bagi persoalan-persoalan yang bersifat demoralisasi dan merusak potensi bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap PTMA telah memiliki mekanisme penegakan aturan terhadap mahasiswa maupun dosen yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus-kasus yang muncul diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem pencegahan, perlindungan korban, serta memastikan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di UAD, UMY, dan Unisa Yogyakarta ramai diperbincangkan di media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, masing-masing perguruan tinggi telah menonaktifkan sementara pihak yang diduga terlibat sambil menunggu proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. (*)