Bejat, Ditinggal Istri Ayah Angkat Cabuli Anak Tiri

0
187
Tersangka ayah tiri yang telah mencabuli anak angkatnya ditangkap Polresta Kota Yogyakarta (zukhronnee muhammad)

Seorang ayah angkat berinisial AW (37) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Tindakan tidak bermoral ini dilakukan AW saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Tersangka AW yang diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta pada Selasa (30/8/2022) lalu. AW berdalih menyukai korban dan timbul birahi saat korban sendirian di kamar.

Aksi pencabulan tersebut bermula ketika korban berada di kamar bermain handphone. tersangka AW tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu mendekati korban.

Pelaku kemudian mengalus-elus lengan, menjilat telinga, meraba payudara, dan meraba alat kemaluan korban dari luar pakaian. Setelah itu tersangka AW mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa. 

KBO Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febianta memaparkan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB dan pada Jumat (15/7/2022). 

Setelah kejadian kedua, korban tidak tahan dan bercerita dengan teman-teman sebayanya. Para sahabatnya yang mendengar curhatan korban pun lantas memberikan dukungan agar korban “Speak Up”. Atas dukungan teman-temannya ini akhirnya korban bercerita kepada Ibunya.

Aksi bejat tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial AM (37) yang juga istri pelaku. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengamankan pelaku.

“Aksi ini dilaporkan tanggal 18 Juli 2022 dan diamankan tanggal 30 Agustus2022,”terang dia, Kamis (15/9/2922). 

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitiri menuturkan aksi pencabulan tersebut sebenarnya sudah terjadi sebanyak 4 kali, namun belum sampai terjadi persetubuhan. 

“Pelaku menikahi ibu korban sudah 4 tahun sebelum peristiwa,”terang dia.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan satu potong miniset. 

Tersangka akan dikenakan pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 

“Tersangka terancam pidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun an paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, – (lima milyar rupiah),” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad